Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, SPBU Nomor 14.264.581 Tiku Agam Diminta Diaudit Total

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T03:48:18Z

KABUPATEN AGAM – Sorotan tajam publik kini mengarah kepada SPBU Nomor 14.264.581 Tiku yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. SPBU tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai dugaan mengenai praktik penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Republik Indonesia.


Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang datang secara berulang dalam waktu relatif singkat. Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan bertangki yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah lebih besar. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berharap aparat segera melakukan inspeksi mendadak. Menurutnya, pemeriksaan terhadap CCTV, data transaksi digital, stok BBM, serta dokumen distribusi menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan. Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, angkutan umum, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.


Sejumlah pihak mendesak BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Nomor 14.264.581 Tiku, meliputi pemeriksaan kesesuaian antara pasokan dan penyaluran BBM, pencocokan stok fisik dengan data digital, pemeriksaan rekaman CCTV, serta evaluasi kepatuhan terhadap seluruh prosedur operasional yang berlaku.


Selain audit administratif, masyarakat juga meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri maupun penyidik kepolisian di wilayah hukum setempat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila seluruh unsur pidananya terbukti di pengadilan. Pengawasan distribusi Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan juga berada dalam kewenangan BPH Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU Nomor 14.264.581 Tiku maupun hasil pemeriksaan dari BPH Migas dan aparat penegak hukum terkait benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.


Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menindak apabila terbukti terjadi pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penyimpangan. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM subsidi.


Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan merupakan penyampaian dugaan yang belum terbukti. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi agar disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


TIM

×
Berita Terbaru Update