Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kafe yang Disebut Milik DV Jadi Sorotan Publik, Masyarakat Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Bertindak Tegas Jika Terbukti Melanggar Aturan

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T09:56:17Z

TANAH DATAR, Kamis, 6 Agustus 2026 — Kafe yang disebut-sebut milik DV di kawasan Dobok, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak Bupati Tanah Datar, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional tempat usaha tersebut.

Desakan itu muncul setelah warga mengaku resah dengan aktivitas kafe yang diduga masih beroperasi hingga melewati batas jam operasional sebagaimana imbauan pemerintah daerah. Masyarakat meminta dugaan tersebut segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Selain dugaan pelanggaran jam operasional, warga juga meminta aparat memeriksa legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kafe agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya penyediaan minuman tertentu serta dugaan keterlibatan perempuan yang diduga masih berstatus pelajar atau di bawah umur. Informasi tersebut belum terverifikasi dan masyarakat meminta aparat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya berhenti pada teguran. Aparat harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar DEO, salah seorang warga.

Menurut warga, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi usaha, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketertiban umum serta perlindungan terhadap anak, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius oleh instansi yang berwenang.

Warga menegaskan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Datar wajib mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, serta menghormati norma adat dan nilai agama yang menjadi pedoman masyarakat Minangkabau melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Masyarakat berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, jam operasional, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Warga juga meminta pemerintah daerah bersama Satpol PP, kepolisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait melakukan inspeksi terpadu agar seluruh informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

Masyarakat berharap langkah cepat pemerintah dan aparat dapat memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghilangkan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas kafe tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Lima Kaum, Camat Lima Kaum, Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, serta pihak pemilik maupun pengelola kafe yang disebut-sebut milik DV guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan seluruh informasi yang berkembang. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

TIM

×
Berita Terbaru Update