Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Gelugur Disorot Lagi, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi: Penegakan Hukum Diuji hingga ke Pemodal

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T17:41:44Z

LIMAPULUH KOTA — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Gelugur, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali mengusik perhatian publik. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah alat berat jenis excavator berada di kawasan sungai dan area yang diduga menjadi titik pengerukan material.

Kemunculan alat berat tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kegiatan di lapangan. Jika excavator itu memang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa perizinan, maka persoalannya tidak berhenti pada siapa operator yang mengendalikan alat, tetapi harus ditarik lebih jauh kepada pemilik alat, penyandang dana, pengendali operasional hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.

Aktivitas menggunakan excavator dalam jumlah banyak bukan pekerjaan yang berlangsung tanpa dukungan modal. Mobilisasi alat, penyediaan bahan bakar, perawatan, tenaga kerja dan pengangkutan material membutuhkan biaya serta jaringan operasional. Karena itu, penanganan dugaan PETI dinilai tidak cukup hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi.

Sorotan tersebut semakin relevan di tengah arah kebijakan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang menempatkan pemberantasan kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan serta kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut tentu ditunggu pembuktiannya melalui langkah konkret apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Informasi yang sebelumnya beredar bahkan menyebut adanya penggunaan puluhan alat berat dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI di kawasan Gelugur. Sementara itu, keresahan masyarakat terhadap penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan juga muncul di kawasan sekitar Sungai Batang Maek karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, aliran sungai dan kehidupan warga.

Secara hukum, apabila suatu kegiatan terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Unsur pidana lingkungan juga dapat dipertimbangkan apabila dari kegiatan tersebut terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik layak menunggu langkah aparat untuk mengurai mata rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan idealnya tidak hanya mengidentifikasi operator excavator, tetapi juga menelusuri asal-usul alat, pemilik atau penguasanya, pihak yang membiayai kegiatan, pengangkutan material serta jaringan yang diduga menerima atau menampung hasil pertambangan.

Istilah “kebal hukum” tentu tidak dapat ditempelkan kepada seseorang atau kelompok tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun, ketika keberadaan alat berat dan dugaan aktivitas pengerukan kembali menjadi perhatian masyarakat, pertanyaan mengenai pengawasan dan efektivitas penindakan menjadi sesuatu yang wajar disampaikan secara terbuka.

Sejumlah pertanyaan kini berada di hadapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah lokasi tersebut telah diperiksa? Apakah seluruh excavator telah diidentifikasi? Apakah kegiatan yang berlangsung memiliki legalitas? Siapa pemilik atau penguasa alat berat tersebut? Dari mana sumber pembiayaannya? Ke mana material hasil pengerukan dibawa? Dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut?

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kapolda Sumbar, Kapolres Limapuluh Kota, Bupati Limapuluh Kota, instansi ESDM serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut. Apabila aktivitas itu memiliki perizinan yang sah, pihak terkait dapat menyampaikan dokumen dan klarifikasi. Demikian pula setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini perhatian publik mengarah pada satu persoalan utama: jika excavator tersebut memang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, siapa yang berada di belakang operasionalnya dan sejauh mana jaringan pendanaannya? Di titik inilah “Commander Wish” Kapolda Sumbar dalam pemberantasan PETI dan kejahatan lingkungan diuji. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pekerja paling bawah, tetapi mampu mengungkap seluruh rantai kegiatan apabila bukti dan fakta hukum memang mengarah kepada adanya pelanggaran.

TIM

×
Berita Terbaru Update