Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ancaman Kerusakan Ekologi Sungai Batang Suo: Publik Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Solok

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T15:27:26Z

SOLOK – Aliran Sungai Batang Suo yang melintasi Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini dipicu oleh mencuatnya laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perairan tersebut, yang diduga melibatkan seorang oknum tokoh pemuda setempat berinisial R alias S.

Secara akademis dan ekologis, aktivitas penambangan di aliran sungai tanpa kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang jelas berpotensi besar merusak struktur sungai, memicu erosi, serta mencemari sumber air bersih masyarakat. Jika terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, aktivitas ini dikhawatirkan akan mewariskan kerusakan alam yang masif bagi generasi mendatang di Kabupaten Solok.

Derasnya sorotan media dan keresahan masyarakat belakangan ini dilaporkan mulai memicu tekanan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, isu mengenai rencana operasi pembersihan tambang ilegal oleh penegak hukum memicu kecemasan mendalam dan kekhawatiran akan jerat pidana yang siap menanti para pelaku.

Situasi ini sekaligus menjadi momentum krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Solok, untuk menunjukkan taringnya. Kredibilitas institusi kepolisian kini tengah diuji di mata publik. Jika momentum ini diabaikan tanpa adanya tindakan nyata atau pengusutan tuntas, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana lingkungan (green financial crime).

Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak kepolisian segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti informasi ini secara objektif, melakukan penyelidikan mendalam, dan menjamin fungsi hukum perlindungan lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya di wilayah hukum Kabupaten Solok.

Sementara itu, hingga rilis ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak R alias S terus dilakukan oleh awak media guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang dan memenuhi asas keadilan informasi.

TIM

×
Berita Terbaru Update