SURIAN, KAB. SOLOK | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan pemberitaan sejumlah media, aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik kini disebut meluas hingga kawasan Lubuk Rasam. Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini menjadi sinyal serius bahwa praktik pertambangan ilegal masih menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Keberadaan aktivitas yang diduga melibatkan alat berat memunculkan pertanyaan mendasar. Operasional excavator, distribusi bahan bakar, hingga mobilitas pekerja bukanlah aktivitas yang mudah disembunyikan. Karena itu, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar, sekaligus mengungkap siapa pihak yang mengendalikan kegiatan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan PETI tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, hilangnya fungsi daerah aliran sungai, serta mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut. Dampak ekologisnya dapat berlangsung jauh lebih lama dibanding keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir pihak.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya keberadaan para penambang, tetapi juga dugaan adanya rantai bisnis di balik aktivitas tersebut. Operasional alat berat, kebutuhan logistik, hingga pemasaran hasil tambang diduga memerlukan jaringan yang terorganisasi. Oleh sebab itu, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Apabila aktivitas ilegal benar berlangsung dalam waktu lama, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana efektivitas pengawasan yang telah dilakukan. Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pembiaran, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar seluruh instansi yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara maksimal, transparan, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan dasar hukum yang tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Di sisi lain, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga menjadi instrumen penting apabila ditemukan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Investigasi yang menyeluruh, profesional, dan bebas dari intervensi menjadi kunci untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan yang telah dipublikasikan sejumlah media. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
TIM INVESTIGASI
