GALUGUA — Aktivitas sejumlah alat berat jenis ekskavator di kawasan Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Alat berat tersebut terlihat bekerja di sekitar aliran sungai, mengerjakan material bebatuan dan tanah yang berada di kawasan aliran air.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah alat berat tersebut baru masuk ke lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Namun sehari kemudian, Jumat, 21 Agustus 2026, ekskavator sudah terlihat melakukan aktivitas di lokasi. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan lebih dari satu unit alat berat beroperasi dengan posisi berdekatan dengan aliran sungai.
Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan ekskavator, melainkan jenis pekerjaan yang dilakukan serta dasar hukum dan perizinannya. Apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan normalisasi atau penanganan sungai, kegiatan konstruksi, pengambilan material, atau justru aktivitas pertambangan, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diterima redaksi.
Dalam dokumentasi, salah satu ekskavator tampak bekerja di tepian aliran sungai, sementara unit lainnya berada di kawasan material bebatuan dan tanah. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan apa sebenarnya objek pekerjaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Apabila material yang dikeruk merupakan mineral atau batuan untuk kepentingan usaha, aspek perizinan pertambangan wajib diperiksa secara ketat. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan perizinan kegiatan pertambangan. Bahkan Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun persoalannya tidak berhenti pada izin pertambangan. Karena aktivitas berlangsung di sekitar aliran sungai, pemerintah dan aparat terkait juga perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur perlindungan sumber air serta ketentuan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan maupun pencemaran sumber daya air.
Aspek lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada operator alat berat. Aparat bersama instansi teknis perlu menelusuri siapa pemilik ekskavator, siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan, status lahan, status kawasan sungai, jenis material yang dikeruk, volume material, tujuan pengerukan, hingga ke mana material tersebut dibawa.
Jika material ternyata diangkut keluar lokasi untuk dijual, dipasok, atau digunakan dalam kegiatan komersial tertentu, rantai distribusinya juga patut ditelusuri. Dari titik pengerukan hingga pengguna akhir, setiap mata rantai penting diperiksa agar dapat dipastikan material tersebut memiliki asal-usul dan dasar perolehan yang sah.
Kondisi air yang terlihat keruh dalam dokumentasi juga perlu diuji secara objektif. Redaksi tidak menyimpulkan perubahan warna air tersebut sebagai pencemaran tanpa pemeriksaan dan hasil uji laboratorium. Namun kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk turun ke lapangan, mengambil sampel bila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya dampak kegiatan alat berat terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar.
Kini publik menunggu jawaban yang sederhana tetapi mendasar: siapa pemilik kegiatan, siapa pemilik alat berat, apa tujuan pekerjaan, material apa yang dikeruk, ke mana material tersebut dibawa, dan apakah seluruh dokumen perizinannya lengkap? Jika kegiatan tersebut memang legal, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai keberadaan alat berat di kawasan sungai hanya menjadi pemandangan biasa sementara aspek legalitas, lingkungan, sumber daya air, serta asal-usul material luput dari pengawasan.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumentasi dan keterangan lapangan yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi pihak pemilik kegiatan, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM MEDIA