PADANG | Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali memantik perhatian masyarakat Kota Padang. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Bt. Kajai Gates Nan XX, Jalan Raya Padang–Bengkulu, Kecamatan Lubuk Begalung, disebut telah lama berjalan dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Rabu, 27 Mei 2026.
Nama Uyun menjadi sosok yang paling banyak diperbincangkan warga dalam dugaan aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. Sejumlah masyarakat sekitar mengaku kegiatan keluar masuk kendaraan bermuatan jeriken dan tedmon diduga berisi solar sudah sering terlihat terutama pada malam hari.
“Sudah lama warga melihat aktivitas itu. Mobil datang malam, bongkar muatan, lalu pergi lagi. Bukan cerita baru lagi di sini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat melakukan pengisian berulang kali tanpa mudah terdeteksi.
Setelah dikumpulkan, BBM diduga dibawa menuju lokasi tertentu di kawasan Bt. Kajai Gates nan XX untuk ditampung sementara sebelum dipindahkan kembali.
Yang membuat warga semakin heran, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan lancar meskipun kabar dugaan praktik ilegal itu telah lama menjadi pembicaraan masyarakat sekitar.
“Kalau memang itu melanggar hukum, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan nyata? Masyarakat jadi bertanya-tanya,” ujar warga lainnya.
Menurut warga, praktik semacam itu dinilai bukan lagi aktivitas kecil karena diduga melibatkan distribusi dalam jumlah besar dan berlangsung secara berulang.
“Kalau cuma satu dua jeriken mungkin beda cerita. Tapi ini sudah sering terlihat,” kata seorang sumber lain.
Dalam penelusuran investigasi, berkembang pula isu di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut ikut membekingi aktivitas tersebut. Menurut sejumlah warga, oknum berinisial “HK” disebut merupakan seorang anggota TNI aktif yang diduga berdinas di lingkungan POMDAM. Namun hingga kini informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara resmi serta belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh agar isu dugaan keterlibatan aparat tidak berkembang semakin luas dan menimbulkan keresahan publik.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi juga dapat dijerat Pasal 53 Huruf B dan Huruf D Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang turut membantu, melindungi, atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat pula dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.
Tidak hanya itu, apabila hasil keuntungan dugaan bisnis ilegal BBM subsidi dialihkan menjadi aset, kendaraan, rekening, atau bentuk usaha lainnya, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah nyata agar dugaan praktik mafia BBM subsidi tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat kecil.
“Subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini diperoleh dari hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
(TIM INVESTIGASI)
